2025, Perputaran Uang Judol di Indonesia Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun
Kawaldata.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lonjakan mengkhawatirkan perputaran dana judi online di Indonesia.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa hingga akhir 2025 perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan menembus Rp1.100 triliun, naik signifikan dari proyeksi tahun 2024 yang mencapai Rp981 triliun.
Tren pertumbuhan dana judi online memang menunjukkan lonjakan drastis dalam delapan tahun terakhir. Pada 2017, nilainya masih berkisar Rp2 triliun. Namun, seiring dengan mudahnya akses digital, angka tersebut terus meroket: Rp6,2 triliun (2019), Rp57,9 triliun (2021), Rp327 triliun (2023), hingga diproyeksikan Rp981 triliun pada 2024. Lompatan ke angka Rp1.100 triliun pada 2025 menunjukkan betapa masifnya perkembangan praktik judi online di Indonesia.
Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah digital, melainkan sudah berkembang menjadi risiko serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional. “Akses digital yang mudah menjadi fenomena baru sehingga judi online semakin tumbuh subur,” ungkapnya, seraya menyoroti potensi kerugian besar yang bisa ditanggung masyarakat, terutama kelompok rentan.
Data PPATK yang dipaparkan dalam infografis memperlihatkan kurva tajam peningkatan transaksi. Pada 2020, perputaran dana masih di angka Rp15,8 triliun, lalu melonjak hampir tujuh kali lipat menjadi Rp101,4 triliun di 2022. Tren ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi ketat dan penindakan tegas, skala perputaran judi online akan terus menggerus tatanan ekonomi dan memperparah masalah sosial.

Gb. 1: Grafik di atas memperlihatkan tren perputaran dana judi online di Indonesia sejak 2017 hingga 2025. Angkanya melonjak tajam dari hanya Rp2 triliun pada 2017, menjadi Rp981 triliun pada 2024, dan diproyeksikan mencapai Rp1.100 triliun pada 2025. (Kawaldata.com)
Peningkatan eksponensial pada grafik di atas menunjukkan dua hal penting:
1. Skala permasalahan – Judi online sudah bukan lagi isu kecil, tetapi fenomena ekonomi digital gelap yang nilainya menyaingi APBN sektor strategis.
2. Efek sosial – Lonjakan ini berkorelasi dengan tingginya kasus rumah tangga yang rusak, utang konsumtif, kriminalitas, hingga tekanan mental masyarakat.
Jika dibiarkan tanpa regulasi yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten, tren ini berpotensi merusak fondasi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Lonjakan perputaran dana judi online menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah dan aparat penegak hukum siap menghadapi ancaman finansial sekaligus sosial ini? Sementara itu, masyarakat dihadapkan pada godaan akses instan, yang berpotensi memperlebar lingkaran korban akibat kecanduan judi dan kerugian ekonomi keluarga.
Dengan proyeksi menembus angka kuadriliun rupiah, isu judi online kini bukan lagi sekadar problem moral, melainkan sudah masuk ke ranah ancaman nasional yang menuntut respons cepat, terukur, dan sistematis dari seluruh elemen negara. (*)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.