Data Peningkatan Pembatasan Pinjol Ilegal oleh OJK, 2.500 Entitas Diblokir di 2024
Seiring dengan meningkatnya aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan tindakan pemblokiran. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, OJK telah memblokir 2.500 platform pinjol ilegal, yang merupakan bagian dari total 9.180 entitas yang diblokir sejak tahun 2017.
Laporan ini mengindikasikan lonjakan signifikan dalam pemblokiran, terutama pada tahun 2023 dan awal 2024, di mana terjadi peningkatan tajam dalam jumlah entitas yang ditindak. Meningkatnya penutupan platform ini tidak lepas dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang kerap kali menjerat pengguna dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang melanggar aturan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem finansial digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari jebakan utang yang tidak terkendali. Namun demikian, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas platform pinjaman online yang mereka gunakan melalui pengecekan di situs resmi OJK.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.